Nurhalimah Bt Tarmin (cuplik/ist)
Cuplik.com - Indramayu - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bekerja selama 8 tahun Delapan bulan di Malaysia tidak bisa pulang, karena ditahan oleh majikannya dan selama bekerja belum pernah menerima gaji.
Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu pada saat menemui orang tuanya TKW yang dikabarkan sedang mengalami masalah di Malaysia.
"Setelah saya menerima pesan WhastApp dari Abdul Aziz Bin Ismail, pengurus Majlis Anti Pemerdagangan Manusia di Selangor, Malaysia, esok harinya saya langsung mencari alamat yang ada di dalam isi pesan WhastApp tersebut," tutur Juwarih, Senin (20/11/2017).
Juwarih mengatakan isi dalam pesan WhastAppnya tersebut, tertera nama dan alamat keluarga TKW bernama Nurhalimah Bt Tarmin (26), yang merupakan Warga Blok Rehoboth, Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lanjut Juwarih, Nurhalimah oleh majikannya dipekerjakan selain bekerja sebagai PRT, dia dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan di tempat kursus milik majikannya dan Nurhalimah tidak di beri kebebasan untuk berkomunikasi serta mengaku selama bekerja belum pernah menerima gaji, kata Juwarih.
Dari keterangan yang disampaikan Tarmin, ayah kandung TKI, pada saat di temui Juwarih, di kediamannya mengkonfirmasi bahwa benar anaknya sudah lama bekerja di Malaysia belum pulang, dan selama bekerja susah untuk berkomunikasi dengan keluarganya. selama 8 tahun Delapan bulan bekerja di Malaysia. Tarmin mengaku sudah 8 tahun Delapan bulan bekerja, terhitung sejak tanggal keberangkatan pada 13 Maret 2009 hingga sampai saat ini, hanya satu kali terima surat dari Nurhalimah yaitu pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu. "Alhamdulillah akhirnya saya bisa mendapatkan kabar mengenai keberadaan anak saya," ucap Tarmin, sambil mengeluarkan air mata bahagia yang sudah lama menunggu kepulangan anaknya.
Tarmin juga berharap pihak SBMI Indramayu bisa membantu peroses kepulangan anaknya dan juga memperjuangkan hak gajinya Nurhalimah selama bekerja di Malaysia. "Semoga saja SBMI bisa membantu proses kepulangan anak saya dengan membawa seluruh haknya, selama bekerja" harap Tarmin pada SBMI.