Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (cuplikcom)
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ICW mempertanyakan jumlah harta Rp114 miliar milik Setnov yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2015 di KPK. Jumlah harta tersebut dinilai terlalu kecil untuk seorang Setya Novanto. Seperti yang dirilis CNN Indonesia.
"KPK gunakan TPPU untuk SN, kenapa? Kalau kita lihat LHKPN Rp 114 miliar, jadi pertanyaan kita. KPK harus telusuri apakah LHKPN itu ditulis secara benar atau tidak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11).
Donal mengatakan, ICW menduga ada sejumlah harta kekayaan Setnov yang tak dituliskan dalam LHKPN.