Hadapi Pilgub Jabar 2018, Panwaslu Indramayu Resmi Bentuk Gakkumdu (foto: winan)
Cuplikcom - Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indramayu resmi membentuk tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam rangka penanganan pelanggaran pada proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Tim terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Indramayu.
"Mulai hari ini sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 resmi dibentuk," ujar ketua Panwaslu Indramayu, Nurhadi SPd dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi, Launching Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Indramayu dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, di aula hotel Wiwi Perkasa 2, Kamis (23/11/2017).
Acara dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat, perwakilan pihak kepolisian, kejaksaan, KPU Indramayu, pengurus partai politik, dan Panwascam seluruh Indramayu.
Panwaslu Indramayu dalam surat keputusan yang telah dibacakan, Sentra Gakkumdu Indramayu dikoordinatori oleh tiga orang, yakni Samsul Bahri Siregar SH MH dari pihak Panwaslu, AKP Dadang Sudiantoro SH MH dari Polres Indramayu, dan Jaya P Sitompul SH MH dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.
Nurhadi menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam hal penegakan hukum untuk mengawal proses Pilkada serentak 2018 nanti, pihaknya akan melatih para perwakilan Panwascam seluruh Indramayu.
"Selama dua hari ini kita juga akan melatih para Panwascam dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada. Agar nanti mereka paham di lapangan ketika ada temuan maupun laporan dari masyarakat," jelasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jawa Barat, H Wasikin dalam sambutannya menuturkan, dalam hal penegakan pelanggaran Pemilu, saat ini Panwaslu dituntut untuk bertindak lebih, termasuk untuk memutuskan sebuah pelanggaran. Sehingga Panwascam diharapkan intens melakukan koordinasi dengan semua pihak.
"Dulu Panwaslu kalau ada pelanggaran diserahkan ke kepolisian, sekarang dengan undang undang yang baru Panwaslu bisa menyelesaikan dan memutuskan sengketa atau pelanggaran. Ini tugas berat," jelas H Wasikin.
Sedangkan menurut perwakilan dari Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu, keduanya telah siap menerima tugas baru masuk dalam sentra Gakkumdu. Pihaknya berharap ada koordinasi yang masif dan cepat dalam menangani perkara terkait Pilkada.