Ilustrasi. (foto: istimewa/google)
Cuplikcom - Indramayu - Warga Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu menjadi korban penyiksaan saat bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sesalkan pelayanan Crisis Center BNP2TKI.
Korban merasa kecewa terhadap pelayanan crisis center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dianggap tidak perspektif.
Hal itu dipaparkan TKW bernama Nuryati (33), warga Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia dipulangkan dalam kondisi cacat permanen pada kedua tangan serta di bagian wajah dan dada akibat dibakar oleh majikan perempuannya.
Nuryati kecewa setelah ia menerima surat dari BNP2TKI isinya menyampaikan hasil perkembangan kasus yang diadukan ke Crisis Center BNP2TKI.
"Terus terang saja saya sangat kecewa pada pemerintah yang tidak melihan penderitaan saya," keluh Nuryati, Kamis (07/12/17).
Isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa PT Arafah Duta Jasa, mengaku TKI bernama Nuryati Bt Arifin tidak tercatat diperusahaannya, serta PJTKI hanya bertanggungjawab selama 2 tahun, jika sudah lewat dari 2 tahun dikatakan sudah bukan menjadi tanggungjawabnya lagi.
"Padahal selama saya bekerja belum pernah ditengok oleh pihak agency maupun di telepon orang PT," jelas Nuryati.
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu, Juwarih angkat bicara. Pihaknya mempertanyakan mekanisme penanganan kasus dari BNP2TKI dalam menanggani kasus ini.
"Seharusnya kan kedua belah pihak dipertemukan dalam mediasi, agar BNP2TKI dipandang tidak berpihak dan terkesan melindungi PJTKI dari tuntutan yang kami ajukan," terang Juwarih.
Selain itu juga, Juwarih, mempertanykan jawaban yang disampaikan pihak PJTKI.
"Saya ingin bertanya, atas dasar apa pihak PJTKI mengatakan demikian?," tanya Juwarih.
Diketahui, pada 11 Oktober 2017 Nuryati dengan didampingi Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengadukan PT Arafah Duta Jasa ke Crisis Center P4TKI Cirebon, menuntut pihak PJTKI untuk bertanggung jawab atas derita yang dialami Nuryati, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 39/2004 Tentang PPTKILN.
P4TKI Cirebon tiga kali memanggil pihak PT Arafah Duta Jasa untuk mediasi namun selalu mangkir dari panggilan.