Panwaslu Akan Lakukan Verifikasi Anggota Parpol Secara Sensus (foto: winan)
Cuplikcom - Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kerja Teknis bersama seluruh Panwascam, guna menghadapi tahapan Pemilu 2019 terkait pengawasan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU. Panwas akan lakukan pengawasan dengan model sensus.
Acara tersebut digelar di aula hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, berlangsung selama dua hari, Minggu-Senin 10-11 Desember 2017.
Ketua Panwaslu Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan, kegiatan digelar dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019.
"Saat ini KPU sedang melaksanakan proses penelitian Parpol yang sudah mendaftar, nanti mulai tanggal 15 Desember akan dilakukan verifikasi faktual," jelasnya saat sambutan pembukaan, Minggu (10/12/2017).
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 174, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling. Namun, berdasarkan intruksi dari Bawaslu, diminta melakukan pengawasan verifikasi faktual dengan melakukan metode sensus, by name by adress.
"Tugasnya lebih berat dari KPU, karena KPU hanya sampling, kalau kita (Panwas) dengan sensus," terang Nurhadi.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh personalia Panwascam yang terdiri dari tiga orang komisioner dan delapan orang staff dan sekretariat, untuk bisa membagi tugas agar verifikasi faktual secara sensus tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
"Meskipun belum merekrut PPL, harus bisa memanfaatkan semua peraonlia yang ada di Panwascam," jelasnya.
Selain itu, Nurhadi juga mengajak kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dari semua proses dan tahapan Pemilu 2019, sehingga hajat akbar demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tanpa konflik.
"Kami juga mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan," tandasnya.
Diketahui, untuk tingkat kabupaten atau kota, pengurus partai politik harus melakukan pendaftaran di KPU kabupaten atau kota, dengan menyerahkan syarat administrasi daftar anggota minimal 1000 anggota untuk masing-masing Parpol, dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan E-KTP.