Juru Bicara KPK Febri Diansyah (cuplikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjawab semua keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang yang akan dilaksanakan Kamis (28/12) besok.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya memang akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu saat sidang besok. Namun jawaban itu tak akan menyentuh substansi hingga ke pokok perkara. Seperti yang dirilis CNNIndonesia.
“Akan dijawab besok di sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12).
Sidang dengan agenda jawaban dari KPK atas eksepsi yang diajukan Setya Novanto sedianya dilaksanakan hari ini. Namun, karena hakim yang mengadili dalam sidang tersebut berhalangan maka sidang diundur hingga Kamis besok.
Febri juga menyebut, dalam sidang besok, KPK sengaja tak menjawab hingga ke substansi pokok perkara. Sebab, hal tersebut akan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
"Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya," kata dia.
Setya Novanto telah didakwa terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP. Setnov diduga terlibat korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Atas perbuatan tersebut, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.