Ketua IWO Kepri Rudiarjo Pangaribuan (kanan) dan Ketua Bidang Hukum IWO Kepri Jerry Fernandez, SH.,C (foto: istimewa)
Cuplikcom - Kepulauan Riau - Munculnya surat pengumuman publikasi media massa No.489/HMS/149/XII/2017 tertanggal 11 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Karimun Muhammad Tang. Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO KEPRI) gerah dengan adanya surat tersebut.
Pasalnya, surat itu dinilai membatasi hak-hak umum pers nasional secara eksplisit dan organisasi IWO Kepri secara implisit.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IWO KEPRI, Rudiarjo Pangaribuan.
Kendati, DPW IWO Kepri dan seluruh pengurus melayangkan surat protes melalui surat bernomor 26/12.01.IWOKEPRI/BIDKUM/2017 kepada Bupati Karimun Cq Assisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Tang.
Mudah-mudahan surat protes yang kami layangkan sampai sore dalam Minggu ini. Kami berharap, dengan masuknya surat kami dapat dipertimbangkan oleh Pemkab Karimun," terangnya, Rabu (27/12/17).
Menurutnya, surat pengumuman publikasi yang dikeluarkan itu telah mengekang kemerdekaan pers.
"Surat Pemkab itu tendensius mengekang kemerdekaan pers dalam berekspresi sesuai Undang-undang pers itu sendiri," ujar Rudi di Batam.
Ia menambahkan, keseriusan pihaknya dalam atensi surat kepada Pemkab, surat yang dikirim akan ditembuskan ke DPP IWO Pusat, Dewan Pers, Gubernur Kepri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.
"Tujuannya, agar ini semua clear. Harapan kami, Pemkab Karimun punya pertimbangan yang baik. Kami mempertegas bahwa, kami layangkan surat itu tentu sudah ada pertimbangan matang di internal Iwo Kepri," tandasnya.