Mantan Wapres Budiono (cuplikcom)
Jakarta - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya hari ini. Hal itu merupakan inisiatif Boediono lantaran pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan KPK, yang bersangkutan berhalangan hadir.
Boediono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Seperti yang dirilis CNNIndonesia.
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini. Karena dijadwal pemanggilan yang bersangkutan berhalangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/12).
Febri mengatakan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
"Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT," tuturnya.
Menurut dia, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI pada kurun waktu 2004 silam.
Saat itu, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono sendiri.
KKSK menyetujui pemberian SKL BLBI kepada BDNI berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Boediono memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu datang dengan didampingi dua ajudan. Saat ini, Wakil Presiden era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK.