Barang bukti dari tersangka KM alias Ceking (Cuplik.com/ist)
Indramayu - Petugas satresnarkoba Polres Indramayu mengamankan KM alias Ceking (34 tahun), seorang nelayan asal Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di wilayah Desa Parean Girang yakni diketahui KM, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut yg diletakan dipinggir jalan lalu diakui kepemilikannya.
"Penangkapan pelaku di pinggir jalan kaligede Desa Parean Girang Blok Gandok II Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (02/01/2018), sekira pukul 21.30 WIB," Ungkapnya
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamanakan yakni 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisi 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 bungkus plastik klip warna bening berisi 2 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah cangklong kaca, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.