Tamsil Linrung PKS (Internet)
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka mantan anggota DPR Markus Nari, hari ini Kamis (04/01/2018).
Hal itu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Rmol.co
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri
Sebelumnya Tamsil juga pernah dipanggil oleh penyidik KPK, dirinya diperiksa untuk kasus yang sama namun dengan tersangka yang berbeda.
Pada panggilan sebelumnya Tamsil diagendakan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dakwaan terhadap terpidana Irman dan Sugiharto, Tamsil disebut menerima aliran dana proyek KTP-el tersebut sebesar 700 ribu dolar AS.
Hingga saat ini Tamsil belum terlihat hadir di gedung KPK.
Seperti diketahui, Tamsil merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS. Saat proyek e-KTP dibahas di DPR, Tamsil menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).
Tamsil juga bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi energi sumber daya mineral, lingkungan hidup dan riset dan teknologi. Namun pada 19 Oktober 2016 Tamsil mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi VII karena alasan kesehatan.