Korupsi Bantuan Dana Rutilahu Tahun 2013, Mantan Kuwu Bugel Ditahan (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Selewengkan dana bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bantuan dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan tersangka mantan kepala Desa Bugel, AG dan ketua kelompok masyarakt (Pokmas) Mitra Kasih Desa Bugel, AR.
Kedua tersangka tersebut ditahan pada, Jumat (05/01/18) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Mereka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu setelah berkasnya resmi dilimpahkan dari Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada, Jumat (05/01/18).
Kasi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Firman Setiawan,SH.MH mengungkapkan kedua tersangka dianggap melakukan penyelewangan dalam penggunaan dana bantuan provinsi untuk program rutilahu pada tahun 2013.
"Dana rutilahu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Dana tersebut disimpan di rekening pribadi AG yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa," paparnya, kepada cuplikcom.
Ia menjelaskan kelompok masyarakat Mitra Kasih tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat senilai Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan 20 rumah tidak layak huni di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Masih dikatakannya, namun, setelah bantuan tersebut direalisasi oleh pemerintah provinsi Jawa barat, anggaran perbaikan rutilahu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan perbaikan rutilahu hanya digunakan sebesar Rp71,5 juta. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Rudi Dwi Prastyono menuturkan kedua tersangka ditahan di lapas Indramayu, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
"Saat ditahan, kedua tersangka cukup kooperatif," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Khotibul Umam mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua tersangka.
"Kita tidak mengajukan penangguhan penahanan. Tapi pendampingan akan terus dilakukan hingga persidangan di pengadilan tipikor Bandung," katanya.
Dari tidakan tersebut negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, kedua tersangka juga dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.