Mobil Siaga Desa (foto: istimewa/google)
Cuplikcom - Indramayu - Bagi pemerintah desa yang menggunakan aset daerah mobil siaga desa (MSD) yang tidak untuk peruntukannya. Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan tegas tidak segan untuk menarik mobil tersebut jika terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu ditegaskan, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wita Suwita. Dirinya mengungkapkan Pemerintah Desa yang terbukti melanggar SOP dalam menggunakan fasilitas mobil siaga. Pihaknya dengan tegas akan menarik kembali mobil siaga tersebut.
"Mobil siaga akan ditarik kembali, jika dalam penggunaannya tidak sesuai dengan berita acara perjanjian yang sudah ditandatangni bersama," paparnya, Selasa (09/01/18).
Menyusul banyaknya laporan dari masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung, adanya beberapa mobil siaga yang dinilai melanggar SOP.
Ia menjelaskan SOP pada penggunaan aset daerah seperti Mobil Siaga Desa (MSD) yang berjumlah 113 unit itu, sudah tertuang dalam berita acara sebagai pinjam pakai barang (unit mobil-red) untuk melayani kepentingan masyarakat yang kurang mampu ketika mengalami gangguan kesehatan untuk siap antar jaga.
“Mobil siaga itukan untuk melayani kepentingan masyarakat yang dititipkan pada Pemerintah Desa, jadi bukan untuk kepentingan pribadi dan juga bukan untuk inventaris kepentingan kepala desa," bebernya.
Pihaknya menyampaikan jika masyarakat melihat mobil siaga digunakan tidak sebagaimana yang tertuang dalam SOP, untuk masyarakat jangan ragu untuk membuat laporan aduan ke Bupati Indramayu.
"Masyarakat jangan takut untuk mengadukan secara resmi dan kami akan segera menindak lanjuti aduan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya ramai diperbincangkan salah satu mobil siaga desa yang masuk ke salah satu Mall di Cirebon yang diunggah di media sosial hingga menjadi viral dan mendapat tanggapan beragam dari netizen.