Pasar Jatibarang. (foto: cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Proyek pekerjaan pasar tradisional daerah Jatibarang Kabupaten Indramayu tahun 2016 ditengarai bermasalah.
Hal itu diungkapkan ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, Djaja. Ia mengatakan berdasarkan dari investigasi dan pengaduan dari masyarakat yang didapat tentang adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atau setidak-tidaknya diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang dalam paket pekerjaan pengadaan konstruksi pasar jatibarang diduga atau terindikasi dapat merugikan keuangan negara.
"Dalam pelaksanaannya paket tersebut diduga tidak sesuai RAB," paparnya, Jumat (12/01/18).
Dikatakan Djaja, dalam pelaksanaannya proyek pasar itu diduga tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam buku kontrak.
"Dalam pelaksanaan pada pekerjaan pada saat pemasangan pondasi bahwa tidak nyambung dengan slub coran pondasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan dilapangan pihak kontraktor juga diduga sengaja menyewa oknum preman untuk menghalau pengawasan.
"Di lokasi pekerjaan pihak kontraktor menyewa para preman dengan sengaja untuk menghalau pengawasan baik dari media lsm dan masyarakat untuk menutupi kecurangan pekerjaannya. Ini jelas sudah tidak menghargai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tandasnya.
Sementara itu diketahui pelaksanaan proyek pada 17 Mei 2016 sampai 12 November 2016 masa pemeliharaan 180 hari yang dimenangkan oleh PT Mega Persada Grup di jalan raya Bulak rt 4 rw 5 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Indramayu dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 29 miliar sumber dari APBD Kabupaten Indramayu (Banprop 2016).