Sertifikat tanah hasil program prona. (foto: cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Program nasional agraria (Prona) sertifikat tanah di Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu tahun 2016 diduga dipungut hingga Rp 1 juta hingga Rp 3,1 juta rupiah.
Salah satu penerima bantuan sertifikat tanah (Prona) NY Warga Desa Kedungwungu menyatakan pihaknya menjadi perserta program bantuan sertifikat tanah tersebut pada tahun 2016 lalu.
Ia mengatakan saat itu dirinya dimintai biaya oleh Kepala Desa hingga jutaan rupiah.
"Saya pernah mengikuti program prona pada tahun 2016 dan sebagai masyarakat peserta prona saya dimintai biaya oleh Kuwu Desa Kedungwungu sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)," paparnya.
Selain itu, warga Desa Kedungwungu lainnya yang saat itu menjadi peserta Prona, TS mengungkapkan pihaknya saat mengikuti program prona dirinya dimintai bayaran untuk biaya prona hingga dua juta rupiah.
"Sekira pada bulan April tahun 2016, saya ikut program prona dan membayar sebesar dua juta rupiah yang dibayarkan dua kali," ungkapnya.
Ia menambahkan pembayaran pertama saat pengukuran dan kedua pada saat surat sertifikat sudah jadi.
"Pertama saya membayar Rp 1 juta disaat pengukuran sebagai DP. Dan pembayaran terakhir yang kedua pada saat jadi bayar lagi Rp 1 juta," tukasnya.
Sementara itu pungutan tersebut diindikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.