Ilustrasi PNS. (foto: istimewa/google)
Cuplikcom - Indramayu - Soal ramainya pemberitaan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu yang ketahuan berbuat selingkuh, sanksi tegas menunggu bagi oknum PNS yang bandel melakukan perselingkuh.
Sanksi terberat PNS yang ketahuan selingkuh terancam hukuman tegas menurut undang-undang hingga pemberhentian PNS secara tidak hormat.
Sebelumnya, MS pria oknum PNS diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan DK yang bekerja di sebuah jasa asuransi ternama.
DK merupakan istri sah dari pegawai (office boy), DT yang bekerja di perguruan tinggi di Indramayu.
Dari perselingkuhan itu, DK hamil hingga mempunyai keturunan dari oknum PNS tersebut.
Setelah dugaan perselingkuhan tersebut ketahuan, PNS itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Namun pernyataan tersebut diindikasi dilanggarnya, hingga akhirnya perbuatan perselingkuhan itu terulang kembali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (Gantara) Asep Syaefullah angkat bicara, ia mengatakan perbuatan selingkuh (Zina) adalah penyebab terbesar pecah nya biduk rumah tangga. Sehingga dalam syariat Islam hukuman bagi pelaku zina sangatlah berat, yaitu dicambuk dan atau dirajam.
Dia menambahkan tidak ada satu ajaran agama pun di muka bumi ini yang melegalkan praktek perzinahan (Perselingkuhan) karena dapat menciderai keadilan hukum, menistakan ajaran semua agama dan kearifan lokal serta merampas hak konstitusi warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dan melanggar nilai-nilai luhur pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dirinya menjelaskan ketentuan hukum tentang pelaku perzinahan dan mucikari atau germo perbuatan tersebut diatur dalam pasal 284, 296 jo 506 KUHP.
Diterangkannya, kemudian bagaimana jika yang melakukan hal tersebut seorang PNS? Berdasarkan PP 53 tahun 2010 dan UU 10 tahun 1983, bagi PNS yang melakukan pelanggaran yang salah satunya adalah perzinahan, maka oknum PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Jika memang terjadi perbuatan tersebut, PNS terancam dicopot secara tidak hormat," tandasnya, Selasa (16/01/18).