Rabu, 12 Februari 2025

Ketum Gantara: PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Dicopot Secara Tidak Hormat

Ketum Gantara: PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Dicopot Secara Tidak Hormat

SOSIAL
16 Januari 2018, 10:35 WIB

CuplikCom16012018103733-pns.jpg

Ilustrasi PNS. (foto: istimewa/google)

Cuplikcom - Indramayu - Soal ramainya pemberitaan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu yang ketahuan berbuat selingkuh, sanksi tegas menunggu bagi oknum PNS yang bandel melakukan perselingkuh.

Sanksi terberat PNS yang ketahuan selingkuh terancam hukuman tegas menurut undang-undang hingga pemberhentian PNS secara tidak hormat. 

Sebelumnya, MS pria oknum PNS diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan DK yang bekerja di sebuah jasa asuransi ternama.

DK merupakan istri sah dari pegawai (office boy), DT yang bekerja di perguruan tinggi di Indramayu.

Dari perselingkuhan itu, DK hamil hingga mempunyai keturunan dari oknum PNS tersebut.

Setelah dugaan perselingkuhan tersebut ketahuan, PNS itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Namun pernyataan tersebut diindikasi dilanggarnya, hingga akhirnya perbuatan perselingkuhan itu terulang kembali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (Gantara) Asep Syaefullah angkat bicara, ia mengatakan perbuatan selingkuh (Zina) adalah penyebab terbesar pecah nya biduk rumah tangga. Sehingga dalam syariat Islam hukuman bagi pelaku zina sangatlah berat, yaitu dicambuk dan atau dirajam.

Dia menambahkan tidak ada satu ajaran agama pun di muka bumi ini yang melegalkan praktek perzinahan (Perselingkuhan) karena dapat menciderai keadilan hukum, menistakan ajaran semua agama dan kearifan lokal serta merampas hak konstitusi warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dan melanggar nilai-nilai luhur pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dirinya menjelaskan ketentuan hukum tentang pelaku perzinahan dan mucikari atau germo perbuatan tersebut diatur dalam pasal 284, 296 jo 506 KUHP.

Diterangkannya, kemudian bagaimana jika yang melakukan hal tersebut seorang PNS? Berdasarkan PP 53 tahun 2010 dan UU 10 tahun 1983, bagi PNS yang melakukan pelanggaran yang salah satunya adalah perzinahan, maka oknum PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jika memang terjadi perbuatan tersebut, PNS terancam dicopot secara tidak hormat," tandasnya, Selasa (16/01/18).


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah