olah TKP (Cuplik.com/ist)
INDRAMAYU - Petugas Reskrim Polsek Sukagumiwang berhasil menangkap pelaku curanmor, Riyadi (17), warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, saat berada kediamannya.
Penangkapan itu setelah polisi mendapat laporan dari korban, Sudin (60), warga Blok Bojong Loa Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, yang kehilangan sepeda motornya didalam rumah.
Peristiwa bermula pada Sabtu sekira pukul 14.00 WIB, korban mengetahui bahwa sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol E 5081 TW miliknya, telah diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T dan kunci Asli sepeda motor tersebut yang diambil diatas meja dalam rumah, sehingga sepeda motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi, dari hasil penyelidikan kemudian diketahui jika pelaku menjual sepeda motor curiannya tersebut melalui akun Facebook di group jual beli online.
"Dari postingan jual beli online tersebut diketahui oleh Konendi, yang merupakan anak pelapor, dari laporan itu selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, kemudian dibawa ke kantor desa Gunungsari selanjutnya di bawa ke Polsek Sukagumiwang," terangnya, Senin (29/1/2018).
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut