Sabtu, 11 Januari 2025

Pelaku Trafficking di Indramayu Divonis 9 Tahun

Pelaku Trafficking di Indramayu Divonis 9 Tahun

HUKUM
27 Januari 2018, 16:58 WIB

CuplikCom31012018170133-WhatsApp_Image_2018-01-27_at_13.49.13.jpeg

Humas Pengadilan Negeri Kelas I.B Indramayu, Unggul Tri. E. M., SH., MH (Cuplik.com/ist)

INDRAMAYU - Kasus yang menyeret Akmad Nawawi, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu atas perkara tindak pidana perdagangan orang/ trafficking dengan modus perekrutan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

Pengadilan Negeri Indramayu melalui surat putusan Nomor: 265/Pib.B/2017/PN.Idm telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda sebesar Rp120 juta terhadap Akhmad Nawawi alias Wawi pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas I.B Indramayu, Unggul Tri. E. M., SH., MH menjelaskan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp840 juta.

“Setelah Hakim membacakan putusan vonis terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding,” jelas Unggul, Sabtu (27/01/2018).

Dikatakannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah dikarenakan jumlah korbannya sangat banyak, dan sampai ada yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat 8 orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.

Kemudian salah satu korban dengan didampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 telah melaporkan Akmad Nawawi dan Nurlela ke SPKT Polres Indramayu atas dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/ Trafficking. 


Penulis : Ayih
Editor : Didi Rahadi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah