Salah satu korban ABK saat mengadu ke SBMI (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - PT Wahana Samudera Indonesia (WSI) diduga lakukan penggelapan gaji para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau buruh migran yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Afrika. Pasalnya saat habis kontrak hingga berbulan-bulan, gaji tak juga dibayar dan justru masih menahan dokumen asli milik para ABK.
Hal itu diketahui saat beberapa korban mengadukan permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Ada Empat korban yang mengadu ke SBMI, semuanya dari PT yang sama, masalahnya juga sama, namun kerja mereka berbeda-beda tempatnya," ujar ketua umum SBMI, Hariyanto, Kamis (1/2/2018).
Ia menjelaskan, dari keempat korban tersebut masalahnya adalah gajinya belum dibayar dan beberapa dokumen asli milik korban ditahan oleh pihak PT.
Keempat ABK yang menjadi korban tersebut adalah, Yunus Akbar (40 thn) berasal dari Jakarta, Epi Candra (38 thn) dari Palembang, Taryam (40 thn) dari Brebes, dan Arip Yuwono (alm) (24 thn) dari Cilacap.
"Khusus yang dari Cilacap, korbannya sudah meninggal karena kecelakaan," jelasnya.
"Keempat korban tersebut setelah berbulan-bulan dari habis masa kontraknya belum juga ditransfer gajinya oleh PT. Sehingga ada dugaan pihak PT melakukan penggelapan gaji, dan melakukan tindak pidana karena menahan dokumen asli milik korban," imbuhnya.
Hariyanto menambahkan, dari keempat pengaduan korban tersebut, ada dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT WSI, yakni dugaan penggelapan, perampasan paspor, penempatan tidak prosedur karena tidak dilatih, membuat buku pelaut tanpa sertifat Basic Safety Training Fisherman, dan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Nanti akan kami proses," tegasnya.
Salah satu korban, Yunus Akbar (40 thn) memaparkan, ia bekerja selama dua tahun sesuai kontrak di PT Socipeg Sigapeche, Gabon, Afrika Barat dengan nama kapal Leconi 2. Pada 22 Maret 2016 Yunus pulang ke Indonesia, namun sesampai di rumah Yunus mendapatkan informasi dari orang tua yang ternyata gajinya tidak dibayar sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja.
"Gaji yang sudah saya diterima selama dua tahun hanya Rp.26,7 juta, selebihnya sampai sekarang sudah dua tahun lebih belum dibayar juga oleh pihak PT Wahana Samudera Indonesia," ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan perjanjian kerja, Yunus bekerja sebagai ABK kapal ikan dengan kontrak gaji 300 US Dollar per bulan untuk tahun pertama, dan 320 US Dollar untuk tahun kedua.
Adapun mekanisme penggajian, Yunus setiap bulan diberi 50 US Dollar oleh pihak kapal, sementara sisanya akan ditransfer ke rekening di rumahnya di Indonesia oleh pihak PT WSI tiap tiga bulan sekali.
"Kalau dari kapal yang 50 dollar saya sudah terima tiap bulan dan bener, tapi sisanya yang dari PT belum sampai sekarang," pungkasnya.