Ilustrasi. (foto: cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Seluruh Kepala Desa atau Kuwu terpilih pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) 13 Desember 2017 lalu, dipastikan bakal dilantik oleh Bupati Indramayu pada Senin, 12 Februari 2018 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR. H. Dudung Indra Ariska pihaknya memastikan 138 Kuwu terpilih akan dikukuhkan pada bulan Februari ini.
Ia mengatakan, SK para Kuwu terpilih sudah siap tinggal menunggu proses pelantikan.
“Saat ini draf Surat Keputusan Bupati (SK) Kuwu terpilih sudah di meja Pak Sekda, setelah sebelumnya di bagian hukum,” jelasnya, Rabu (07/02/18).
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Perda Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pilwu di Kabupaten Indramayu dalam pasal 37 dijelaskan Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih paling lama 25 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kuwu.
“Pada ayat (2) sudah jelas, Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati, jadi sudah sesuai ketentuan tanggal 15 titimangsa SK Kuwu dan dilantik pada 12 Februari 2018 nanti,” paparnya.
Dudung berharap pada proses pelantikan nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya dan melahirkan pemimpin desa yang siap mengemban amanah rakyat serta mampu menjalankan visi dan misi saat kampanye Pilwu kemarin.
"Semoga para kuwu setelah resmi dilantik mampu menjalankan amanah rakyat dan mampu menjalankan visi misinya masing-masing saat kampanye," tutupnya.