Minggu, 24 November 2024

MK Kabulkn Uji Materi UU Pemilu 10/08

MK Kabulkn Uji Materi UU Pemilu 10/08

HUKUM
25 Maret 2009, 02:01 WIB
Cuplik.Com - Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu, di MK, Jakarta, Selasa (24/3).

Uji materi tersebut dimohonkan oleh Robertus, warga negara Indonesia, yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan beberapa pasal yang terdapat dalam UU tersebut dan Pasal 58 huruf f UU Pemda yang mengatur seseorang tidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih, untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan.

Pemohon sendiri pernah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pemohon divonis sembilan tahun enam bulan penjara, dan dirinya berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif PDI-P untuk DPRD Lahat, Sumatera Selatan.

Majelis hakim menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) UU Pemilu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu, yakni, sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat, tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani

hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," katanya.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim konstitusi.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan norma hukum "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" yang terkandung dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008.

"Jika diberlakukan tanpa syarat-syarat tertentu dapat menegasi prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta melanggar hak seseorang atau warga negara atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang

sama di hadapan hukum, dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang pada hakikatnya merupakan moralitas hukum dan moralitas konstitusi," katanya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128