Wabup Indramayu, H Supendi saat memberikan sambutan di hadapan para calon kuwu terpilih. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - 138 Kepala Desa atau Kuwu terpilih pada pilwu serentak yang dihelat 13 Desember 2017, dipastikan resmi dilantik pada Senin 12 Februari 2018.
Hal tersebut terungkap ketika berlangsung pembekalan dan gladi bersih bagi 138 kuwu terpilih yang berlangsung di Pendopo Indramayu, Jumat (09/02/2018).
Dalam pembekelan itu, Wakil Bupati Indramayu H. Supendi menegaskan, kuwu yang akan dilantik pada hari Senin mendatang harus segera merubah mindset, perilaku, maupun kebiasaan kurang bagus lainnya.
Hal ini karena para kuwu sudah masuk kedalam birokrasi pemerintahan, dan telah menjadi pejabat public sebagai pelayan masyarakat.
“Kebiasaan lama yang kurang baik harus ditinggalkan, kini saatnya berubah baik penampilan, pola pikir, maupun perilaku, karena sekarang sudah menjadi pelayan masyarakat,” ujar Supendi.
Selain itu, tambah wabup, seusai pelantikan agar jangan menumpahkan euphoria yang berlebihan hal ini untuk menjaga hubungan dengan pihak lainnya.
Hal yang juga harus diperhatikan adalah kuwu terpilih untuk tidak buru-buru mengganti perangkat desanya, hal ini untuk menjaga keberlangsungan jalannya pemerintahan di desa tersebut.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perda Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pilwu di Kabupaten Indramayu dalam pasal 37 dijelaskan Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih paling lama 25 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kuwu.
“Pada ayat 2 sudah jelas, Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati, jadi sudah sesuai ketentuan tanggal 15 titimangsa SK Kuwu dan dilantik pada 12 Februari 2018 nanti,” tutupnya.