Jum'at, 31 Januari 2025

Gugatan Permen 39 Ditolak MA, Ribuan Petani Hutan Gembira

Gugatan Permen 39 Ditolak MA, Ribuan Petani Hutan Gembira

SOSIAL
13 Februari 2018, 01:41 WIB

CuplikCom13022018014543-WhatsApp_Image_2018-02-13_at_01.18.05.jpeg

Perwakilan pengurus dari Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial saat menerima salinan putusan M (cuplik/ist)

Cuplikcom - Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/HUM/2017 tentang penolakan atas perkara permohonan keberatan uji materil atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, disambut gembira ribuan petani jaringan Sekretariat Bersama (Sekber) Perhutanan Sosial Jawa Yayasan Kehutanan Indonesia (YKI) Semut Ireng.

Hal itu saat menerima salinan keputusan MA yang diterima Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial, pada Senin (12/2/2018).

Ketua Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial, Saptoyo mengatakan bahwa keputusan MA tersebut merupakan kuasa Tuhan Yang Maha Esa, sehingga gugatan terhadap P39 telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"P.39 dengan segala dinamikanya adalah sebuah hadiah dari Presiden Jokowi untuk seluruh elemen bangsa ini, khususnya masyarakat yang berinteraksi langsung dengan kawasan hutan. IPHPS merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial dan merupakan mimpi masyarakat sekitar hutan," ujarnya.

Hal senada, Direktur Eksekutif Yayasan Kehutanan Indonesia (YKI), Siti Fikriyah menyampaikan rasa syukur dan menyambut bahagia atas putusan MA ini.

"Perhutanan Sosial melalui P.39 adalah kado keadilan untuk rakyat kawasan hutan. Putusan MA akan memberi semangat para petani hutan dalam merespon kebijakan perhutanan sosial Presiden Jokowi," katanya.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Darmawan Hardjakusumah (Acil Bimbo), Nace Permana, Ir, Hernanto H.M dan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P) selaku pemohon pada tanggal 6 September 2017 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 September 2017 silam.

Gugatan tersebut ditujukan untuk melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas diterbitkannya P.39 tentang Perhutanan Sosial. Dari hasil putusan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung RI pada kamis, 2 November 2017, gugatan dinyatakan ditolak dan pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000, 00 (satu juta rupiah).


Penulis : Kurniawan
Editor : Almak

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128