Tanda tangan para calon bupati Majalengka dalam deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Majalengka - Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka yang melakukan politik uang atau mengambil keuntungan politik dengan memanfaatkan isu sara, Panwaslu Majalengka tidak akan mentolerir tindakan tersebut.
Bagi peserta pemilu yang melakukan hal tersebut, terancam diskualifikasi dalam pencalonannya.
"Kita tidak segan segan mengambil tindakan seandainya politik uang dan politisasi SARA dilakukan, " kata Ketua Panwaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, seusai deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA, diGraha Sindang Kasih, Majalengka, Rabu, 14 Februari 2018.
Panwaslu menggelar deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara antara lain mengundang tiga pasang calon peserta Pilkada Majalengka 2018.
Dia menegaskan, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pilkada mengikat Paslon sejak mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPUD Majalengka. Karenanya jika ada Paslon yang menabrak peraturan, pihaknya pasti akan menindaknya.
"Termasuk juga mobilisasi PNS, Kepala Desa, dan institusi lain yang dilarang undang undang, tapi diabaikan," paparnya.
Deklarasi yang digelar hari ini, kata Agus, merupakan peringatan agar kontestasi Pilkakda Majalengka bersih dari praktek politik uang serta pemanfaatan isu sara
untuk kepentingan politik.
Paslon yang terbukti melakukan dua hal itu, menurut Agus, pasti akan berhadapan dengan hukum.
"Sanksi hukum sudah menunggu mereka yang melakukan politik uang atau politisasi sara. Karena itu tidak pidana," jelasnya.
Sanksinya tak masih -main, Paslon bisa dicoret dari daftar peserta Pilkada.
"Bisa sampai pada diskualifikasi pencalonan," kata Agus Asri Sabana.
Diketahui, tiga paslon dalam pilbup Majalengka itu yakni Maman Jefry dengan nomor urut 1, Karna Sobahi – Tarsono Mardiana nomor 2 dan Sanwasi – Taufan kebagian nomor 3.