Cuplik.Com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada dua calon legislatif (Caleg) dari PAN yaitu H Dedi Rustandi Caleg nomor urut 12 DPR RI, dan Dewi Pertiwi Eka Caleg nomor urut 3 untuk DPRD Kabupaten Tangerang.
Selain divonis penjara, keduanya juga didenda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/3/2009).
Dedi yang masih menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Tangerang tersebut langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Begitu juga dengan Dewi yang juga menyatakan banding setelah divonis enam bulan.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Alven SH dan Fauzan SH. "Perbuatan dua terdakwa yang merupakan caleg melanggar karena berkampanye di tempat ibadah dan memakai mobil pemerintah," terang Majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi dan Dewi diajukan ke meja hijau lantaran menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang bernopol B 7411 CQ serta berkampanye di tempat ibadah yaitu di Musala Nurul Iman di Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT03/RW01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu 22 Februari lalu.