Polres Majalengka mengekspos kasus penyebaran hoax. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Majalengka - Kepolisian Resor Majalengka berhasil menangkap pelaku penyebar Hoax, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Majalengka yang menimpa seorang kakek Bahro.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SH, SIK mengatakan tersangka TAW 48 tahun warga Jakarta profesi sebagai Dosen salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta yang menyebarkan hoax tentang pembunuhan H. Bahro 60 tahun di cikijing Majalengka.
"Dimana TAW menyebutkan di medsos "siapa kemaren yang merasa kepanasan mendengar suara adzan seorang muadzin yang dibunuh orang gila" tulis dalam berita hoax tersebut," ujarnya, Selasa (27/02/18).
Dikatakannya, padahal kejadian itu adalah pembunuhan murni perampokan yang sampai sekarang ini masih dalam pendalaman kasusnya.
"Kami mengimbau untuk masyarakat jangan sampai menyebar berita yang belum pasti harus ada cek dan ricek dulu," tandasnya.