Jum'at, 10 Januari 2025

Laporkan Wartawan ke Polisi, IWO Lampung Angkat Bicara

Laporkan Wartawan ke Polisi, IWO Lampung Angkat Bicara

HUKUM
10 Maret 2018, 10:11 WIB

CuplikCom10032018101310-IMG-20180310-WA0001.jpg

IWO Lampung Sesalkan Sikap Pejabat Lampsel Tak Penuhi UU Pers (foto: istimewa)

Cuplikcom - Lampung - Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, berinisial Df, yang tiba-tiba melaporkan jurnalis media online berinisial AS, ke Polres Lampung Selatan, pada Jumat (09/03/18).

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diaku Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. 

Padahal, dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Siappun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi," ujar Zulhaidir dalam keterangannya kepada Cuplikcom, Sabtu (10/03/18).

Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir menjelaskan Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salahsatu media kan dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers” beber dia.

Untuk diketahui AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum”.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.