Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 28 penjudi, sembilan di antaranya adalah seorang wanita. Selain mengamankan para penjudi polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga papan judi, dadu, enam ponsel, dan uang senilai Rp4,1 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Sujudi Aryo Seto mengatakan kepada wartawan, penggerebekan ini dilakukan berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di rumah yang dijadikan tempat perjudian tersebut.
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penggerebekan. Polisi yang melakukan penggerebekan sempat mendapatkan perlawanan sengit dari masyarakat yang membekingi bisnis perjudian tersebut.
"Kami menyayangkan tindakan sekelompok masyarakat yang melindungi para penjudi," ujar Suyudi di lokasi, Selasa (24/3/2009).
Lebih lanjut Suyudi menambahkan, mereka yang tertangkap dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seorang bandar yang tertangkap, Irman (36) mengaku, baru sekali menggelar arena perjudian. Dalam menjalankan bisnisnya, Irman dibantu oleh dua temannya yaitu Kasutanto (45) dan Aau (41) dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Saya baru sekali jadi bandar," ujarnya.