Kamis, 9 Januari 2025

Revisi UU MD3, Apakah Benar Kemunduran Demokrasi??

Revisi UU MD3, Apakah Benar Kemunduran Demokrasi??

SOSIAL
15 Maret 2018, 17:38 WIB

CuplikCom15032018174155-dpr.jpg

Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2) kemarin (FILE)

Cuplikcom – JAKARTA – Meski sempat menuai banyak kritikan serta penolakan akhirnya revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhirnya resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2) kemarin.

Banyak kalangan masyarakat berpendapat bahwa dalam revisi UU MD3 merupakan suatu kemunduran demokrasi. Pasalnya sejumlah pasal dalam Undang-undang tersebut yang  mendapat sorotan diantaranya soal pemberian otoritas ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR dalam penyidikan pidana yang harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Selain itu, revisi itu juga mengatur tentang tatacara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa bahkan dengan penyanderaan terhadap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan dewan

berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diantaranya:

>> Pasal 15

Di dalam pasal 15, dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

>> Pasal 84

Pasal 84 menjelaskan tentang penambahan kursi untuk pimpinan DPR RI. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1. Sehingga akan ada 1 ketua dan 5 wakil ketua DPR.

>> Pasal 260

Di pasal 260 berbunyi bahwa pimpinan DPD akan ditambah 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPD akan dipimpin oleh 4 pimpinan DPD, 1 Ketua dan 3 wakil ketua DPD.

>> Pasal 73

Di dalam pasal 73 ini, menyampaikan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

>> Pasal 245

Pasal 245 menyampaikan bahwa pasal ini telah memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti.

>> Pasal 122

Dalam pasal 122, hal yang menarik terdapat pada poin k. Di dalam poin tersebut menjelaskan bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Dilansir voaindonesia.com Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai semangat DPR dalam merevisi Undang-undang MD3 adalah semangat anti demokrasi. Kewenangan dan hak DPR ini lanjutnya akan berimplikasi buruk bagi penegakan hukum dan proses demokrasi di Indonesia.

Dia juga mengkhawatirkan hal ini akan menjadi tameng untuk melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan para anggota DPR agar terhindar dari proses hukum.

"Karena di satu sisi DPR menghindari betul upaya-upaya penegakan hukum yang ditujukan kepada mereka tetapi disisi lain mereka menginginkan warga negara yang kritis terhadap DPR itu dibungkam. Penambahan kewenangan MKD karena sebetulnya MKD alat kelengkapan DPR yang mengurusi soal penegakan etika anggotanya, dia kemudian tidak mempunyai kapasitas untuk mengurusi etika warga negara lainnya," kata Lucius.

Lucius juga menambahkan pemberian otoritas ke MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan DPR terhadap masyarakat yang kritis.

Aturan seperti ini tambah Lucius sebenarnya melawan jatidiri DPR yang merupakan wakil rakyat.

Menurut Lucius, lembaganya bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya berencana akan menyiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang hal ini.

"Ini semangat otoritarian yang coba dibangkitkan oleh DPR melalui UU MD3. Oleh karena itu UU ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, memastikan upaya-upaya anti demokrasi yang dilakukan oleh DPR bisa dibatalkan," imnbuhnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah langkah ini hanya upaya DPR agar terhindar dari jeratan hukum. Setiap anggota dewan tambahnya berhak mendapatkan kehormatan sebagai anggota. MKD sebagai lembaga yang menjaga kehormatan anggota dewan perlu memberikan pertimbangan.

"Akal-akalan? Mana ada akal-akalan kan kita bahasnya dengan pemerintah. Pemerintah bisa menentang kalau kita akal-akalan. Yang memberikan izin kan presiden, MKD mempertimbangkan saja. Pertimbangan itu bukan berarti menghambat. Pertimbangannya adalah misalnya panggilan ini sumir tetapi tetap dikirim. Panggilan ini betul sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan penegak hukum," jelasnya.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih mengintai anggota parlemen seperti korupsi proyek e-KTP, suap Proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan suap Proyek Jalan Maluku.

 

 


Penulis : Almak
Editor : Almak

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.