Ilustrasi (cuplik/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kecewa terhadap langkah pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi ke Pemerintah RI. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi dinilai melanggar hukum acaranya sendiri karena proses hukum Peninjauan Kembali (PK) belum selesai, dan tidak mengindahkan diplomasi tingkat tinggi antar kedua negara.
Hal itu diungkapkan atas langkah pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin Arsyad (54) asal Madura, kemarin, Minggu (18/3/2018) pukul 15.30 WIB. Ia dieksekusi mati setelah 13 tahun mendekam di penjara Arab Saudi karena dituduh membunuh majikannya. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004 dan divonis qisos (hukuman mati) pada 17 November 2008.
"Innalllahi wainnailaihi rojiun.. pada hari Minggu tepat pada pukul 15.30 WIB, buruh migran a.n Zaini Misrin telah dieksekusi mati di Arab Saudi, tanpa ada pemberitahuan secara resmi ke perwakilan RI," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto melalui pesan elektronik, Senin (18/3/2018).
Hariyanto menjelaskan, pengecaman tersebut berdasarkan adanya pelanggaran yang dilakukan pemerintah Arab Saudi yang melanggar hukum acaranya sendiri, karena proses hukum PK belum selesai.
"Padahal perkembangan terakhir menurut Kemlu RI, permintaan PK diterima, dan tinggal menghadirkan penterjemah saja untuk mengklarifikasi kesalahannya. Namun aneh tiba-tiba ada kabar langsung dieksekusi mati," jelasnya.
Ia menambahkan, atas langkah pemerintah Arab saudi seperti itu, pihaknya bersama jaringan organisasi lainnya akan melakukuan penyikapan bersama terkait terjadinya pristiwa tersebut.
"Bandel sekali Arab ini, padahal Raja Arab sudah dikirim surat oleh pemerintahan SBY sampai presiden Joko Widodo berkali kali, bahkan segala upaya sudah dilakukan. Pemerintah Arab Saudi juga tetap tidak menggubris. Ini harus disikapi serius," tandasnya.
Diketahui, Muhammad Zaini Misrin (50) yang memiliki nama asli Slamet Kurniawan, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Ia bekerja di Arab Saudi sebagai sopir pada tahun 2003, namun pada 13 Juli 2004 ia ditangkap oleh polisi setempat karena dituduh membunuh majikannya Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Atas pengakuan Zaini, ia merasa dipaksa mengakui perbuatannya dan ditekan oleh pihak aparat setempat, parahnya, penterjemah sendiri bersekongkol sehingga terjadi kesalahan Pengadilan dalam menyimpulkan perkara.
Zaini pernah bercerita ke anak sulungnya, bahwa yang membunuh sebenarnya adalah saudara tiri majikannya.
Ini Ringkasan Upaya Pemerintah RI Selamatkan Zaini
Perkembangan Terakhir Sebelum Kabar Eksekusi Zaini