Aksi unjuk rasa SBMI dan Migran Care di depan kantor Kedubes Arab (cuplik/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Migran Care mendatangi kantor kedutaan Arab Saudi mempertanyakan soal eksekusi mati terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Pasalnya proses hukum yang dilakukan dinilai janggal. Pihaknya juga mengecam dan menegaskan Arab Saudi adalah pembunuh kemanusiaan karena telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup.
Aksi digelar di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Terselenggara atas kerjasama antara SBMI, Migran Care, Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Human Rights Working Group (HRWG).
"Arab Saudi... Pembunuh..! Arab Saudi... Pembunuh..!" seru masa aksi melalui yel-yel di depan kantor Kedubes Arab Saudi.
Pengurus SBMI, Sabarudin dalam orasinya menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah Arab Saudi agar membatalkan ratusan PMI yang sedang antri untuk dihukum mati.
"Lagi kita dikagetkan dengan eksekusi mati buruh migran Zaini di Arab Saudi. Kami mendesak pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan para buruh migran yang sedang antri akan dihukum mati," tegasnya dalam orasi di depan massa aksi. (baca: SBMI Kecam Arab Saudi Eksekusi Mati Tanpa Beritahu Resmi Pemerintah RI)
Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif menambahkan, negara Arab Saudi jelas tidak dapat dijadikan teladan. Pasalnya agama Islam yang tumbuh dan berkembang di Makkah-Madinah, mestinya mengajarkan keadilan.
"Seharusnya Arab Saudi menjadi negara utama yang patut diteladani seluruh bangsa-bangsa, tetapi apa yang dialami Zaini Misrin menunjukkan ketidakadilan, dari penetapan sebagai terlapor, intimidasi pada berita acara pemeriksaan, catatan kesaksian tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, pengabaian bukti baru, termasuk kebohongan mempersilahkan peninjauan kembali, tapi ketika sudah submit, tak lama kemudian dieksekusi," jelas Bobi.
Sementara, Direktur Migran Care, Anis Hidayah mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap pemerintah Arab Saudi yang tidak mengindahkan diplomasi antara pemerintah Jokowi dan pemerintah Arab Saudi.
"Ini bentuk protes terhadap pemerintah Arab Saudi. Kedutaan atau pemerintah Arab Saudi tidak memberikan ruang untuk negosiasi terhadap pemerintahan Jokowi yang sudah mengirimkan surat," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dilakukan saat proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua berjalan setelah PK pertama ditolak.
Iqbal mengungkapkan, pada 20 Februari 2018, KBRI di Riyadh memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari 2018 kemairn," kata Iqbal.
Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.