Cuplikcom - Jakarta - Nyawa tervonis hukuman mati Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati asal Majalengka ada di pemberian maaf ahli waris bernama Munif Suud Al-Utaibi, pasalnya hanya ia satu-satunya dari dari 6 (enam) ahli waris yang belum memaafkan Tuti.
"Upaya hukum upaya diplomatik dan pendekatan informal semua sudah dilakukan. Dari enam ahli waris dan tokoh kabilah majikan, tinggal satu anak kandungnya bernama Munif yang belum memaafkan. Jika dia memaafkan maka Tuti bisa diselamatkan dari hukuman mati," ujar Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto kepada cuplik.com usai menghadiri talk show "Mata Najwa", Rabu (28/3/2018).
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk mempertemukan ibu kandung Tuti, Iti Sarniti dengan Munif Suud Al-Utaibi.
"Pihak Kemlu sudah mengabulkan, tinggal bagaimana mengatur pertemuan itu. Semoga bisa berjalan dengan baik, dan Tuti bisa terselamatkan," jelasnya.
Sementara Iti Sarniti mengatakan, jika ia dipertemunkan dengan Munif, ia berjanji apapun yang dinginkan untuk mendapatkan permintaan maafnya akan dilakukan.
"Saya mohon kepada pemerintah Indonesia, kepada pak Presiden, jika saya bisa dipertemukan dengan dia, bersujud di hadapannya pun saya mau, asalkan bisa memaafkan Tuti," katanya sambil meneteskan air mata.
Kronologis
- Pada tanggal 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian atas tuduhan membunuh ayah majikannya WN Saudi a.n. Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2010. Ybs telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
- Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kemudian kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, ybs diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tsb. 9 orang pemuda tersebut ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
- Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif a.n. Said Barawwas telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.
Langkah Hukum
- KJRI Jeddah mendampingi proses investigasi di Kepolisian dan Badan Investigasi : 3 kali • Menghadiri persidangan di pengadilan : 10 kali
- KJRI Jeddah menunjuk pengacara Abdurahim M. AI-Hindi (2011), Khudran AI-Zahrani (2013) dan Mazen AI-Kurdi (2017 hingga sekarang)
- KJRI Jeddah melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 20 kali
- Penyampaian Memori Banding: 3 kali. Peninjauan Kembali (PK): 1 kali. (PK sudah diterima namun masih dipelajari Majelis Hakim)
- Pada tanggal 4 Februari 2018, Pengacara Mazin Kurdi telah menyerahkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Jazaiyah di Thaif atas keputusan hukum Had Ghilah yang dikuatkan oleh Mahkamah Ulya Riyadh.
Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia
- Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: 19 kali
- Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra MahkotalWakii PM Arab Saudi: 4 kali
- Surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 1 kali (Presiden SBY (2011)
- Pada 25 Desember 2011, Presiden ke-3 BJ Habibie bertemu dengan Pangeran Waleed Bin Talal dalam upaya mengusahakan pemaafan dari ahli waris korban.
Langkah Informal dan Bantuan Sosial
- Melakukan pendekatan dengan keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi: 5 kali
- Melakukan pendekatan dengan Kantor Gubernur Mekkah dan Kantor Wali Kota Thaif guna menjajaki kemungkinan bantuan mediasi serta rekomendasi tokoh terpandang yang kiranya dapat membantu proses mediasi dengan ahli waris korban: 4 kali
- Pemerintah RI telah memfasilitasi kunjungan ayahanda dan ibunda Tuti Tursilawati untuk bertemu Tuti Tursilawati di Penjara Thaif, : 2 kali
- Guna memberikan dukungan moril, termasuk menyampaikan perkembangan kasus serta mengatur strategi pembelaan, KJRI Jeddah secara rutin mengunjungi Tuti Tursilawati di Penjara Thaif: a). Kunjungan oleh staf KJRI Jeddah: 20 kali; b). Kunjungan oleh Dubes RI dan Konjen RI: masing-masing 10 kali; c). Kunjungan pejabat tinggi pusat : 2 kali