Barang bukti. (foto: cuplikcom/Humas polres)
Cuplikcom - Indramayu - Jajaran unit Reskrim Polsek Tukdana berhasil menangkap seorang pengecer judi togel, di Desa Cangko blok Waled Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Selasa (24/04/18).
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, SIK, MH, MAP membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penangkapan pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekitar jam 20.30 WIB di Desa Cangko blok waled Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
"Anggota reskrim Polsek Tukdana ketika malaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tukdana mendapatkan informasi adanya permainan judi Togel di wilayah Desa Cangko, kemudian melakukan penangkapan terhadap (Dasiman alias Landak) dirumahnya berikut mengamankan barang bukti yang digunakan untuk permainan judi togel," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 220.000, satu buah balpoin warna hitam. Satu buah buku rekapan pemasangan. Dua lembar rekapan angka yang keluar. Dua lembar angka rumus, satu unit Handpon Nokia Type/Mode RM 969 warna hitam.
Dasiman alias Landak warga Desa Cangko sebagai pengecer judi Togel dan setiap harinya buka mulai dari jam 17.00 Wib sampai jam 21.00 Wib sejak 2 bulan yang lalu.
Selain itu, sebagai pengecer judi togel mendapat keuntungan 15 % setiap harinya dari total uang pasangan yang dipotong terlebih dahulu sebelum disetorkan ke pengepul. Setiap harinya dari total pasangan sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 300.000.
Setelah menerima pasangan kemudian disetorkan kepada pengepul (Rastijah) alamat Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.