Ilustrasi PNS. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) W yang bekerja di sektor kesehatan Puskesmas di salah satu wilayah Kabupaten Indramayu di kabarkan meninggalkan kewajiban tidak masuk kerja sekitar empat bulan.
Informasi yang diterima Cuplikcom menyebutkan, oknum tersebut tidak masuk kerja beberapa bulan namun tetap mendapatkan tunjangan dan gaji.
Gaji dan tunjangan tetap dapat karena ditengarai ditutupi oleh kepala Puskesmas dimana tempat oknum tersebut bekerja.
Selain itu, ditempat yang sama oknum PNS ini bekerja, ada satu oknum pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak masuk kerja sekitar satu bulan karena pulang ke Aceh.
Oknum PNS tersebut diduga bekerja di Puskesmas Patrol Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara saat dihubungi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti hal itu.
"Kami akan kaji hal tersebut dan ditindaklanjuti sesuai aturan," paparnya, Jumat (04/05/18).