Drs.Agus Kurnianto (Cuplik.com/ist)
Petani Butuh Perlindungan Dan Diberdayakan Dalam Bentuk Nyata
Oleh : Drs.Agus Kurnianto
Cuplikcom - Indramayu - Kehidupan petani di jawa Barat sudah seharusnya menjadi perhatian serius dan fokus dari Pembuat Kebijakan dan Pelaksana Kebijakan, karena apabila ditelusuri secara serius ternyata pada faktanya mereka hidup dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Para petani tersebut ternyata cukup sulit memenuhi kebutuhan pangan, serta kumuhnya kondisi pemukiman merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan petani.
Kehidupan akan lebih sulit manakala sudah memasuki musim kemarau yang panjang. Musim ini merupakan musim paceklik karena mereka tidak dapat mengairi lahan pertaniannya dengan baik. Sedangkan mereka pada umumnya tidak memiliki kecakapan lain untuk sementara memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bahkan ada juga yang melakukan pilihan lain untuk menghadapi kesulitan karena kemarau yaitu melakukan pinjaman kepada tengkulak, tukang ijon atau ke rentenir. Untuk sementara, memang terlepas dari kesulitan namun pada akhirnya cara ini malah menambah kesulitan.
Kondisi tersebut diatas sangat ironis sekali karena pemerintah Republik Indonesia sebelum Joko Widodo menjadi presiden, telah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang ini ditegaskan tentang upaya untuk membantu petani dalam menghadapi berbagai permasalahan/kesulitan terkait untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan Usaha Tani. Undang-undang dari Pemerintah Pusat tersebut tentu harus pula menjadi acuan bagi Pemerintahan Provinsi dalam membuat Perda ataupun kebijakan terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Memang pada tahun 2013 Jawa Barat mengalami surplus padi dan menjadi provinsi yang menghasilkan panen padi terbesar Seluruh Indonesia.(Sumber :Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat). Namun tidak berbanding lurus terhadap perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan taraf hidup petani.
Selanjutnya pada tahun 2014 produktivitas padi di Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 11.566 juta ton. Bahkan pada panen tahun 2015 kembali mengalami penurunan. Barulah pada tahun 2017 produktivitas padi di Jawa Barat mengalami peningkatan, namun tidak dapat mengejar hasil produksi dampak dari kebijakan pertantian yang tepat di Jawa Barat, tetapi disebabkan oleh :
Terkait persoalan diatas, maka sangat tepat jika dikatakan bahwa Provinsi Jawa Barat membutuhkan Pemimpin yang mampu menerapkan Undang-Undang R.I.,Peraturan atau Kebijakan Pemerintah Pusat yang sangat berpihak pada petani melalui Peraturan Daerah, dan juga Kebijakan/Keputusan Gubernur yang sangat berpihak kepada petani sehingga dalam memimpin Provinsi Jawa Barat benar-benar memberi HASANAH kepada rakyat, serta AMANAH... KARENA “ PETANI SEBAGAI PELAKU PEMBANGUNAN PERTANIAN PERLU DIBERI PERLINDUNGAN DAN DIBERDAYAKAN UNTUK MENDUKUNG PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN YANG MERUPAKAN HAK DASAR SETIAP ORANG “.