Ono Surono di Desa Benda blok Tegalagung Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Anggota DPR RI Komisi IV, Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono ST sosialisasikan undang-undang nomor 7 Tahun 2016 sebagai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan pertambak garam di TPI Desa Benda blok Tegalagung Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/5/2018).
Ono menjelaskan, dalam undang-undang tersebut untuk mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik.
“Nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT,” paparnya
Nelayan tradisional, lanjut Ono, adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Sementara, nelayan buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
“Kemudian nelayan pemilik, yaitu nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan,” terangnya
Dikatakannya, pengelolaan perikanan sangat bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan. Permasalahan yang dihadapi nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian Ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.
“Saya hidup dan besar di lingkungan nelayan, tumbuh dan berkembang dari keluarga nelayan, jadi mengerti bagaimana kehidupan nelayan, sehingga, tentunya saya akan terus memperjuangkan nelayan melalui tugas-tugas di DPR RI yang membidangi nelayan,” paparnya
Selain perlindungan bagi nelayan, Ono juga memaparkan terkait pemberdayaan bagi nelayan, yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, dan penguatan Kelembagaan.