Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SPPBB) Tri Wahyudi, SE. Dan dengan tegas pihaknya menola (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Sesuai pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, gas bumi sepatutnya di kelola oleh Negara, bukan publik. Karena gas bumi merupakan salah satu sumber energi penting bagi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Hal tersebut dipaparkan ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SPPBB) Tri Wahyudi, SE. Dan dengan tegas pihaknya menolak akuisisi Pertagas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dijelaskannya, skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi.
"Perusahaan yang 43,036 % sahamnya dimiliki oleh publik/swasta (dominan asing) mengakuisisi perusahaan yang 100% dimiliki negara, dan tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara," ujarnya, Senin (09/07/18).
Tri menambahka, tindakan akuisisi pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja, akan merugikan rakyat Indonesia pada umumnya.
"Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, 100% sahamnya berpotensi divaluasi atau valuasi direkayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional," jelasnya.
Menurutnya, proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru.
"Hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," ungkapnya.
Dikatakannya, aspirasi pekerja Pertamina melalui pihaknya sebagai SPPBB terkait dengan keberatan skema akuisisi Pertagas oleh PGN yang disampaikan kepada jajaran Direktur Pertamina baik dalam forum formal maupun informal telah diabaikan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini Saya sebagai Ketua umum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SPPBB) beserta seluruh anggota dan atas nama seluruh Pekerja Pertamina menyatakan bahwa kami menolak akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera dihentikan," tukasnya.
Semua ketetapan tersebut telah membuat marah seluruh pekerja Pertamina, pihaknya berharap Pemerintah dan pejabat Negara bisa mendengarkan aspirasi pekerja Pertamina, dan segera menghentikan proses akuisisi PGN ke Pertagas jangan buat kami bergerak turun ke jalan dan melakukan mogok nasional.