Kunjungan anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ke petani hutan di Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Buah pengawalan program untuk petani hutan di Indramayu, anggota DPR RI komisi IV, Ono Surono menyampaikan selamat atas diterbitkannya SK awal kepada 217 Kepala Keluarga (KK). Ia juga akan terus mengawal dan berharap agar para petani hutan di Indramayu lainnya terus berjuang mendapatkan hak-haknya dalam memanfaatkan program kerakyatan pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan petani di Indonesia.
Hal itu diungkapkan saat kunjungannya dalam rangka silaturahmi dan syukuran atas diterbitkannya SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/8/2018).
Diketahui, SK tersebut diserahkan pada Rabu (01/08) kemarin di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dari ribuan KK yang diusulkan dalam program tersebut, pada tahap pertama ini baru 217 KK sudah resmi mendapatkan SK. Menurut Permen LHK 39/2017, masing-masing KK berhak memanfaatkan lahan maksimal dua hektar selama 35 tahun dan bisa digantikan oleh pewarisnya.
"Ini program Pemerintah yang dikawal oleh Presiden Jokowi, kita terima dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya," ungkap Ono.
Dikatakannya, baru 217 Kepala Keluarga yang mendapat SK IPHPS. Sehingga, sisanya harus terus diperjuangkan agar petani yang menggarap lahan di hutan mendapatkan SK IPHPS tersebut.
"Ini perjuangan awal yang baru terealisasi, akan tetapi masih banyak perjuangan lainnya juga," tegasnya.
Ono menjelaskan, dengan program IPHPS tersebut, Perhutani sebagai mitra petani, sehingga tidak perlu lagi adanya konflik antara perhutani dengan rakyat.
Terkait dengan adanya perusahaan atau Pabrik gula swasta di Indramayu, Ono meminta agar Pemerintah melalui KLHK harus terlebih dulu melihat ke rakyat, lalu ke swasta.
Ia mengungkapkan, pada pemerintahan sebelumnya memberikan izin pemanfaatan hutan 95% kepada swasta dan BUMN, sementara 5% nya untuk rakyat, sehingga harus diperbaiki, karena senyatanya rakyat butuh lahan.
"Jangan-jangan pabrik gula sebagai kedok saja, dibalik itu mereka hanya mengharapkan dapat kuota import gula, yang hanya menguntungkan perusahaan, sehingga tidak sesuai kedaulatan pangan," jelasnya.
Sementara, Wajo, Kelompok Tani Hutan Tani Jaya 3 dari Desa Tanjungkerta mengatakan, dengan terbitnya SK IPHPS ini, bisa menjawab atas kekhawatiran petani yang selama ini ikut berjuang.
"Dengan adanya SK IPHPS ini, petani tidak perlu was-was lagi untuk bertani. Kita bisa menanam dengan aman, tidak perlu lagi takut diproses hukum, yang tadinya negatif dengan gerakan kita, akhirnya mereka sadar dan terbuka, bahwa kita tidak melawan negara dan bukan petani ilegal," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Jokowi melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.
Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare. Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.