Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono saat sosialisasikan Perpres soal TPI harus dikelola Koperasi (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Semarang - Sosialisasi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan TPI Oleh Koperasi Perikanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, dilakukan di Grand Edge Hotel Semarang Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018), dengan menghadirkan Ketua Umum IKPI (Induk Koperasi Perikanan Indonesia) sekaligus juga sebagai Anggota DPR-RI Komisi IV Ono Surono.
Sosialisasi yang dihadiri oleh para pelaku dari koperasi perikanan seluruh Jawa ini membahas tentang strategi pengembangan Koperasi Perikanan sebagai penyelenggara di Tempat Pelelangan Ikan yang harapannya akan berdampak positif pada pemberdayaan koperasi yang dikelola sebagai wujud reformasi melalui pemberdayaan koperasi perikanan itu sendiri, selain itu, sangat penting artinya keberpihakan pemerintah daerah kepada koperasi yang mengelola TPI.
Menurut Ono, potensi dari bidang kelautan dan perikanan Indonesia sangatlah besar, namun sangat disayangkan karena pada umumnya saat ini belum dapat dikelola secara optimal oleh koperasi, salah satu yang menjadi kendala adalah tidak operasikan oleh penyelenggara pelelangan ikan di TPI melalui koperasi, namun ditangani oleh komponen-komponen eksternal yang tidak sesuai bidangnya, seperti ditangani langsung oleh pemerintah daerah atau pemkab melalui dinas yang akhirnya tidak optimal dalam pengelolaannya".
"Tujuan dari rencana dikeluarkannya PerPres itu adalah untuk mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda yang berpihak kepada Koperasi Perikanan sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan yang mandiri, berdikari, berkepribadian dan berazaskan gotong royong", tutur Ono Surono.
Disampaikan pula oleh Ketua PUSKUD Mina Bahari Jawa Tengah, Sutarjo mengatakan, pihaknya sangat setuju mengenai kebijakan presiden Jokowi melalui Perpresnya yang menegaskan bahwa TPI harus dikelola oleh koperasi.
"Apa yang disampaikan oleh Ketum IKPI Bapak Ono Surono tadi sudah sangat 'gemuk' apabila diterjemahkan, harapan kita bahwa koperasi perikanan itu pengelolaannya diserahkan kepada pelaku koperasi perikanan sendiri, dan pemerintah daerah menyokong itu dengan menjadi pelindung atau pembina", tandasnya.