Jum'at, 10 Januari 2025

Importir Bahan Kimia Merasa Berat Atas UU Kepabeanan

Importir Bahan Kimia Merasa Berat Atas UU Kepabeanan

EKONOMI
26 Maret 2009, 03:01 WIB
Cuplik.Com -

JAKARTA: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinilai memberatkan. Hal itu diungkapkan Direktur PT Agung Kimia Jaya Mandiri Philipus P Soekirno pada sidang perbaikan permohonan uji UU Kepabeanan di Jakarta, Rabu (25/3).

Philipus yang merupakan seorang  pengusaha impor bahan kimia berbahaya menyebutkan dengan UU,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 20 metriks kubik ton potasium yang diimpornya sehingga pihaknya rugi Rp 2 miliar. "Saya rasa terjadi arogansi kekuasaan oleh Dirjen Bea dan Cukai dengan menahan barang itu tidak berdasar hukum," ungkapnya seusai mengikuti sidang.

Dalam permohonannya, Philipus meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 3, Pasal 6A Ayat 1 dan 2, Pasal 76 Ayat 1 dan 2, Pasal 86 Ayat 1, 1a, 2, 3, dan Pasal 86A UU Kepabeanan bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 3, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 30 Ayat 2, dan Ayat 4 UUD 1945.

Contohnya adalah Pasal 1 Angka 3. Di dalamnya disebutkan, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Padahal, menurut Philipus, kawasan kepabeanan bukan semata-mata di bawah Dirjen Bea dan Cukai, tetapi pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ikut andil seiring hak otonomi. "Lalu lintas barang bukan kuasanya. Jadi, untuk melakukan penyitaan seizin pemprov dan pemda setempat," ujar Phillipus.

HA Mukhtie Fadjar selaku hakim ketua menangguhkan sidang tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, ke depan diharapkan Philipus didampingi oleh kuasa hukum. "Saya tidak mampu bayar kuasa hukum, kalaupun ada di sidang mendatang saya cukup mendatangkan ahli. Dan itu gratis," ungkapnya.

Menurut Philipus, akibat potasium miliknya disita sejak 27 September 2003, PT Agung Kimia Jaya Mandiri dinyatakan kolaps, dan membuat 200 karyawannya kehilangan pekerjaan.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128