Jum'at, 31 Januari 2025

Langgar Perda Miras, Penjual Mihol Warga Kecamatan Arahan Ditahan Kejaksaan Indramayu

Langgar Perda Miras, Penjual Mihol Warga Kecamatan Arahan Ditahan Kejaksaan Indramayu

HUKUM
15 Agustus 2018, 10:04 WIB

CuplikCom15082018100533-IMG-20180815-WA0001.jpg

Langgar Perda Miras, Penjual Mihol Warga Kecamatan Arahan Ditahan Kejaksaan Indramayu (foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/08/18).

Wah ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Indramayu Andri P SH. MH pada  6 Juli 2018, Wahyudin diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97  sedangkan  untuk perkara nonor 106 denda sebesar Rp. 180.000 subsider 1 hari.

"Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wahyudin harus menjalani putusan majelis hakim yakni  hukuman penjara selama sebelas hari hari,"kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wahyudin alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wahyudin pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Dalam perkara ini  barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

"Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan," ungkapnya.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018  Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah