Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan para pelaku pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi. "Kalau hedging di kisaran angka USD60-70 miliar itu oke-oke saja," ujar Budi saat ditemui pada acara Bankers Dinner, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
Dijelaskan dia, saat ini tekanan produk derivatif terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah tinggal menunggu waktu saja. Diperkirakan, permasalahan ini akan selesai pada paruh kedua tahun ini.
"Kita lihat dulu, ada yang jatuh tempo di bulan Mei, Juni, Juli, September, umumnya kan 12 bulan," ujar Budi Mulya.
Menurutnya, dalam produk derivatif ada dua kelompok bank. Yakni kelompok awal yang hanya meminta lindung nilai dalam konteks hedging, sedangkan yang lain meminta lebih dari itu atau lebih berspekulasi.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah diatur di PBI nomor 1037. Kita harus mengembalikan permasalahannya kepada bank-bank yang paham kapasitas keuangan kliennya," terangnya.
Di samping itu, untuk produk derivatif ini nantinya akan dibuat juklak bagi para sophisticated customer-nya, di mana bank dan customer harus lebih transparan dan selektif.
Pada intinya, dalam peraturan tersebut hedging yang dilarang adalah produk derivatif yang bersifat spekulasi bukan aset hedging resmi atau murni.