Bupati Situbondo Ismunarso untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan. Pria berumur 58 tahun ini hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/3). Penuntut umum yang dipimpin oleh Agus Salim mendakwa Ismunarso dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer dan dakwaan subsidier Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan modus korupsi yang dilakukan Ismunarso dengan cara mendepositokan dan menginvestasikan dana kas daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005 sampai 2007 ke BNI 46, PT Sentra Artha Futures (PT SAF) dan PT Sentra Artha Utama (PT SAU). Hasil dari investasi tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pegawai Pemkab Situbondo dan tentunya masuk kantong pribadi Ismunarso.
Penerima | Jumlah |
Ismunarso | Rp1,11 miliar |
Kabag Keuangan Sekretariat Daerah I Nengah Suarnata | Rp391,4 juta |
Bendahara Umum Daerah Juliningsih | Rp406,5 juta |
Endar Yuni RS | Rp2 miliar |
Kepala BNI cabang Situbondo Darwin Siregar | Rp1,18 miliar |
Hamzar Bastian | Rp157,8 juta |
PT SAF dan PT SAU | Rp43,75 miliar |
Ide mendepositokan dan menginvestasikan dana kas daerah itu ternyata bukan inisiatif pribadi Ismunarso. Ide itu muncul setelah Ismunarso bertemu dengan Kepala BNI cabang Situbondo, Darwin Siregar pada Oktober 2005. Dalam pertemuan itu Ismunarso mengutarakan niatnya kepada Darwin untuk menempatkan dana Pemkab Situbondo yang tersimpan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim untuk dipindahkan ke BNI 46 cabang Situbondo sebagai Deposito on Call (DoC).
Ismunarso merealisasikan niatnya itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati No.188/193/001.2/2005 tertanggal 10 Oktober 2005. Isi surat itu menunjuk BNI cabang Situbondo sebagai bank penyimpan dana milik Pemkab Situbondo yang belum digunakan pada tahun anggaran 2005. Dana itu kemudian disimpan dalam bentuk DoC untuk jangka waktu 13 Oktober 2005 sampai dengan 1 November 2005. Besarnya dana yang dipindahkan ini sebesar Rp8 miliar.
Ismunarso berdalih pemindahan dana kas ke BNI semata untuk menambah pendapatan daerah. "Padahal kenyataanya pemindahan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memperoleh bunga khusus rate untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata penuntut umum. Melihat keuntungan yang didapatnya dari bunga khusus itu, Ismunarso kemudian menambah besarnya dana yang dipindahkan sebagai DoC tersebut hingga mencapai Rp48,750 miliar.
Seperti tak puas dengan keuntungan yang didapat dari bunga khusus DoC, Ismunarso berencana untuk mengganti metode ´investasi´ dana Pemkab Situbondo. Setelah berdiskusi dengan Direktur Utama PT SAF Nursetiadi Pamungkas dan Direktur PT SAU Ikhwansyah, Ismunarso berniat menempatkan dana ke PT SAF dalam tahap pertama sejumlah Rp10 miliar.
Alasannya tentu saja karena kedua perusahaan yang bergerak di bidang investasi berjangka itu bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding bunga khusus DoC. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa untuk menginvestasikan uang milik daerah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD sesuai ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar jaksa Nur Chusniah.
Untuk mempermudah pemindahbukuan dana Pemkab Situbondo dari BNI ke PT SAF dan PT SAU, Ismunarso memberi surat kuasa kepada Darwin Siregar untuk mengelola rekening Pemkab tersebut. Padahal menurut penuntut umum, Ismunarso mengetahui pemberian kuasa untuk pengelolaan keuangan Pemda hanya boleh diberikan kepada pejabat pemda sesuai ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara. Total dana yang dipindahkan ke PT SAF dan PT SAU sebesar Rp86 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal, menunda persidangan hingga Rabu mendatang (1/4) untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum Ismunarso.