Selasa, 4 Maret 2025

Koruptor Dana Daerah, Didakwa Pasal Berlapis

Koruptor Dana Daerah, Didakwa Pasal Berlapis

HUKUM
26 Maret 2009, 03:11 WIB
Cuplik.Com - Bupati Situbondo Ismunarso diseret ke kursi terdakwa karena diduga menyalahgunakan dana kas daerah Pemkab Situbondo. Salah satu cara yang digunakannya ialah dengan menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito dan menikmati bunganya secara pribadi.

Bupati Situbondo Ismunarso untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan. Pria berumur 58 tahun ini hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/3). Penuntut umum yang dipimpin oleh Agus Salim mendakwa Ismunarso dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer dan dakwaan subsidier Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan modus korupsi yang dilakukan Ismunarso dengan cara mendepositokan dan menginvestasikan dana kas daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005 sampai 2007 ke BNI 46, PT Sentra Artha Futures (PT SAF) dan PT Sentra Artha Utama (PT SAU). Hasil dari investasi tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pegawai Pemkab Situbondo dan tentunya masuk kantong pribadi Ismunarso.

Penerima

Jumlah

Ismunarso

Rp1,11 miliar

Kabag Keuangan Sekretariat Daerah I Nengah Suarnata

Rp391,4 juta

Bendahara Umum Daerah Juliningsih

Rp406,5 juta

Endar Yuni RS

Rp2 miliar

Kepala BNI cabang Situbondo Darwin Siregar

Rp1,18 miliar

Hamzar Bastian

Rp157,8 juta

PT SAF dan PT SAU

Rp43,75 miliar

 

Ide mendepositokan dan menginvestasikan dana kas daerah itu ternyata bukan inisiatif pribadi Ismunarso. Ide itu muncul setelah Ismunarso bertemu dengan Kepala BNI cabang Situbondo, Darwin Siregar pada Oktober 2005. Dalam pertemuan itu Ismunarso mengutarakan niatnya kepada Darwin untuk menempatkan dana Pemkab Situbondo yang tersimpan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim untuk dipindahkan ke BNI 46 cabang Situbondo sebagai Deposito on Call (DoC).

Ismunarso merealisasikan niatnya itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati No.188/193/001.2/2005 tertanggal 10 Oktober 2005. Isi surat itu menunjuk BNI cabang Situbondo sebagai bank penyimpan dana milik Pemkab Situbondo yang belum digunakan pada tahun anggaran 2005. Dana itu kemudian disimpan dalam bentuk DoC untuk jangka waktu 13 Oktober 2005 sampai dengan 1 November 2005. Besarnya dana yang dipindahkan ini sebesar Rp8 miliar.

Ismunarso berdalih pemindahan dana kas ke BNI semata untuk menambah pendapatan daerah. "Padahal kenyataanya pemindahan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memperoleh bunga khusus rate untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata penuntut umum. Melihat keuntungan yang didapatnya dari bunga khusus itu, Ismunarso kemudian menambah besarnya dana yang dipindahkan sebagai DoC tersebut hingga mencapai Rp48,750 miliar.

Seperti tak puas dengan keuntungan yang didapat dari bunga khusus DoC, Ismunarso berencana untuk mengganti metode ´investasi´ dana Pemkab Situbondo. Setelah berdiskusi dengan Direktur Utama PT SAF Nursetiadi Pamungkas dan Direktur PT SAU Ikhwansyah, Ismunarso berniat menempatkan dana ke PT SAF dalam tahap pertama sejumlah Rp10 miliar.

Alasannya tentu saja karena kedua perusahaan yang bergerak di bidang investasi berjangka itu bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding bunga khusus DoC. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa untuk menginvestasikan uang milik daerah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD sesuai ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar jaksa Nur Chusniah.

Untuk mempermudah pemindahbukuan dana Pemkab Situbondo dari BNI ke PT SAF dan PT SAU, Ismunarso memberi surat kuasa kepada Darwin Siregar untuk mengelola rekening Pemkab tersebut. Padahal menurut penuntut umum, Ismunarso mengetahui pemberian kuasa untuk pengelolaan keuangan Pemda hanya boleh diberikan kepada pejabat pemda sesuai ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara. Total dana yang dipindahkan ke PT SAF dan PT SAU sebesar Rp86 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal, menunda persidangan hingga Rabu mendatang (1/4) untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum Ismunarso.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.