Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo, SP. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Menjelang Pemilihan Umum 2019 mendatang, Panwaslu Kecamatan Anjatan telah menemukan 17 kasus pelanggaran Pemilu.
"Pelanggaran – pelanggaran yang ditemukan merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh para jajarannya yang terdiri dari anggota dan Panwaslu Desa se Kecamatan Anjatan," jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo, SP.
Menurutnya dari 17 temuan kasus pelanggaran tersebut, juga di dapat berkat peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Anjatan.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam berpartisipasi mengawasi Pemilu, oleh karena itu sejak Pilkada kemarin kami sudah membuka Pojok Pengawasan Pemilu dan Posko Pengaduan Masyarakat di 13 Desa se Kecamatan Anjatan," tuturnya, Kamis (30/08/18).
Satrio mengatakan selama ini ada beberapa informasi adanya tindak pelanggaran pemilu dari masyarakat, namun tidak disertakan dengan data dan bukti yang jelas.
Ia menambahkan para pelapor menganggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena ketidakjelasan data dan bukti tadi.
"Ketidaktahuan masyarakat seperti ini, yang sering menganggap Pengawas Pemilu tidak responsive dalam menindaklanjuti informasi," ungkapnya.
Padahal informasi atau laporannya tidak dapat ditindak lanjuti karena informasinya tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat.
Terkait hal itu, Panwaslu Kecamatan Anjatan membuka Posko – Posko Pengaduan masyarakat yang tersebar di 13 Desa se Kecamatan Anjatan tujuannya tadi, memberikan wadah informasi, edukasi Pemilu, dan wadah pengaduan dugaan pelangggaran pemilu yang lebih luas dan lebih dekat dengan masyarakat.