Yance saat keluar dari Lapas (radarcirebon)
Cuplikcom - Indramayu - Terpidana korupsi, mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dikabarkan bebas bersyarat. Yance akan menjalani pembinaan masa transisi menuju bebas murni dibawah tanggungjawab Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Cirebon.
Diketahui, Yance masuk penjara berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA) dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan pada 28 April 2016. Divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004 dan dianggap merugikan negara sekitar Rp4,1 milyar.
"Statusnya sekarang bebas bersyarat. Untuk kepastian kapan bebas murninya itu Bapas (Badan Pemasyarakatan, -red.) yang nentuin. Sekarang sudah jadi tanggungan Bapas Cirebon" ujar Kepala Lapas Klas IIB Indramayu, Sulistiadi, seperti dikutip viva.co.id, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, Yance dipindahkan ke Bapas Klas 1 Cirebon pada Selasa 28 Agustus 2018 kemarin.
Sulistiadi juga menambahkan, Yance, selama di tahanan, menurutnya tidak menunjukan prilaku berlebihan dan mengikuti semua arahan dari petugas Lapas.
Yance juga, kata dia, pernah mendapatkan remisi umum atau potongan tahanan dua kali dengan paling lama potongan tahanan selama tiga bulan. Bahkan, lanjutnya, Yance juga telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kebetulan yang bersangkutan juga sudah memperoleh PP, jadi semuanya sudah kami laksanakan," terangnya.
Diketahui, proses Yance dipenjara cukup makan waktu bertahun-bertahun. Yance menjadi tersangka sejak 13 September 2010 setelah pada 2004 ia tercium oleh aparat penegak hukum karena diduga melakukan penggelembungan harga tanah yang mestinya Rp22 ribu menjadi Rp44 ribu per meter untuk 82 hektare dengan nilai proyek Rp42 milyar.
Empat tahun kemudian, tim penyidik Kejagung berhasil menangkap Yance dan ditahan pada 5 Desember 2014, kemudian Yance diadili di Pengadilan Tipikor Bandung dengan tuntutan hanya 18 bulan penjara oleh Jaksa, sehingga pada 1 Juni 2015 Yance divonis bebas, diduga berkat salah satunya atas kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 13 April 2015.
Namun, pada 28 April 2016 Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Majelis meyakini Yance melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini lebih berat di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara.