Anggota komisi IV DPR RI, Ono Surono (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang saat ini sedang dibahas. Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono meminta agar RUU ini bertujuan mengatasi kesenjangan pembangunan antara wilayah berbasis kontinental dengan berbasis kepulauan.
"RUU ini juga semestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil, dengan mempertimbangkan Prinsip Kelautan, yaitu laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," tutur Ono, yang juga sebagai Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara
(MPN) kepada media, Rabu (12/09/2018).
Ia mengingatkan, tindaklanjut dari hal itu maka dibutuhkan stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dalam bentuk DAU dan DAK yang diperhitungkan berdasarkan luas wilayah laut dan Sumber Daya Alam yang ada di dalamnya. Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah kepulauan.
"Dalam sektor perikanan, ada beberapa komponen yang bisa didorong menjadi pendapatan daerah, yaitu perhitungan DAK yang memasukkan komponen banyaknya izin kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang langsung berbatasan dengan wilayah laut Propinsi Daerah Kepulauan dan besaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang merupakan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Ono.
Sehingga, lanjutnya, Pemerintah Pusat diminta harus memastikan kapal-kapal ikan yang beroperasi di WPP tersebut wajib menjual ikannya di pelabuhan perikanan Propinsi/Kabupaten/Kota daerah kepulauan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI), karena secara langsung akan menggerakkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan munculnya sektor distribusi bahkan industri pengolahan ikan.
"Pemda juga dapat didorong untuk memaksimalkan kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai pusat perdagangan ikan dengan melibatkan koperasi perikanan yang beranggotakan nelayan-nelayan setempat sebagai pengelola," tegas Ono.
Ono menambahkan, apabila ada pungutan lelang sebesar 5 persen yang bersumber dari nelayan 2 persen dan pedagang ikan 3 persen seperti halnya di Jawa, maka Pemerintah Kabupaten/Kota akan mendapatkan dana retribusi daerah sebesar minimal 2 persen, Dana Penyelelenggaraan Pelelangan oleh Koperasi 1 persen dan sisanya dipergunakan untuk Dana Nelayan (Simpanan Nelayan, Dana Paceklik, Dana Sosial/Kecelakaan, Dana Asuransi, Dana Pendidikan), Dana Kas Desa dan Dana Keamanan.
Maka, kata Ono, dengan Kapal-kapal yang berizin pusat sebanyak paling tidak 1.000 unit di Laut Arafura akan diperoleh dana sebesar 300 milyar pertahun untuk Ambon, Tual, Kepulauan Aru, Timika, Merauke sebagai kabupaten/kota tempat penjualan ikan.
"Sehingga dengan dorongan kebijakan seperti itu, sangat diyakinkan bahwa pemerintah daerah kepulauan akan mendapat keadilan anggaran dari dana stimulus yang bersumber dari DAU dan DAK serta masyarakat nelayan pun akan dapat menggerakkan ekonominya melalui koperasi perikanan yang berperan mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) melalui kebijakan perikanan yang mendukung pembangunan daerah kepulauan," pungkasnya.