Hal tersebut seperti diungkapkan Gubernur BI Boediono, saat acara Bankers Dinner di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
Ketentuan tersebut di antaranya mempertegas aturan mengenai jaringan kantor bank yang belum diatur dalam ketentuan sebelumnya, yakni pertama kantor wilayah (Kanwil) yaitu kantor yang membantu kantor pusat bank melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di wilayah tertentu.
Selain itu, ada pula kantor fungsional, yaitu kantor bank yang melakukan kegiatan operasional dan nonoperasional secara terbatas dalam satu kegiatan fungsional, antara lain loan centre.
Kedua, menyederhanakan mekanisme pelaporan pembukaan kantor kas dan kegiatan pelayanan kas (kas keliling, payment point, ATM, dan lainnya yang sejenis), yakni cukup dilakukan melalui laporan rencana bisnis bank (RBB).� Dalam ketentuan sebelumnya, pelaporan dilakukan setiap kali bank akan membuka kantor-kantor tersebut.
Ketiga, prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor.
Keempat, kepemilikan saham bank oleh pemegang saham pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain.