Jum'at, 10 Januari 2025

Kompolnas Lakukan Monev Pengananan SKM Semester II Tahun 2018

Kompolnas Lakukan Monev Pengananan SKM Semester II Tahun 2018

HUKUM
4 Desember 2018, 10:07 WIB

CuplikCom04122018100901-IMG-20181204-WA0002.jpg

bertempat di Hotel Diradja, Jalan Tendean Jakarta Selatan Kompolnas melakukan Monitoring dan Evaluas (foto: istimewa)

Cuplikcom - Jakarta - Salah satu wewenang Kompolnas sebagaimana diatur oleh Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 7 huruf c adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Dalam hal ini ada istilah yang berbeda namun maksudnya sama, yaitu istilah “Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)” di Kompolnas, sama dengan istilah “Pengaduan Masyarakat (Dumas)” di Inspektorat, atau “Pelayanan Pengaduan (Yanduan)” di Propam. Jadi ketigak terminologi tersebut maksudnya sama, hanya istilah atau sebutan yang berbeda.

Pada, Senin tanggal 3 Desember 2018 bertempat di Hotel Diradja, Jalan Tendean Jakarta Selatan Kompolnas melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengananan SKM Semester II Tahun 2018.

Hasil monev ini akan menjadi masukan dalam menyusun rencana tindak lanjut di tahun yang akan datang agar bisa lebih baik lagi.

Untuk mengetahui lebih lanjut kegiatan tersebut, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 huruf c,

Kompolnas dapat melakukan kegiatan (a) menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; (b) meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;

(c) melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;

(d) meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;

(e) merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(f) mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. (g) mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9.

Selanjutnya dalam Pasal 10 dijelaskan juga bahwa dalam hal meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila 

( a) ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;

(b) hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.

Adapun di Pasal 11 menjelaskan bahwa Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Namun demikian, ada hal – hal yang harus dipegang teguh oleh Kompolnas sesuai Pasal 12 yang berbunyi “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum”.

Dede memgatakan begitupun dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib (a) menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

"dan (b) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota," ujar dede saat memberikan penjelasan tentang penganan SKM di Kompolnas secara rinci dengan merujuk pada ketentuan yang ada.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

UU

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu