Kamis, 9 Januari 2025

Penghapusan Eksekusi Mati, Malah Makin Meningkat

Penghapusan Eksekusi Mati, Malah Makin Meningkat

HUKUM
27 Maret 2009, 02:16 WIB
Cuplik.Com - Sejumlah negara telah menghapuskan hukuman mati. Ironisnya, jumlah terpidana yang dieksekusi hingga meregang nyawa, malah naik dua kali lipat. Di China, hampir 2 ribu orang tewas akibat timah panas regu tembak.

Lembaga pemerhati HAM, Amnesty International, mencatat jumlah orang yang dieksekusi mati pada 2008 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam laporan tahunannya, Selasa (24/3), AI menyebutkan para tahanan yang dieksekusi itu tersebar di 25 negara. Sekitar 93% eksekusi itu terjadi di China, Iran, Pakistan, Arab Saudi, dan AS.

Dari 59 negara yang mempertahankan hukuman mati, hanya 25 yang benar-benar melakukan eksekusi mati pada 2008. Negara-negara Asia terbanyak melakukan eksekusi, dengan China menduduki posisi teratas.

Dua negara, Uzbekistan dan Argentina sebaliknya. Mereka telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum masing-masing. Sepanjang 2008, AI mencatat setidaknya 2.390 orang dieksekusi mati. Jumlah ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan angka eksekusi mati 2007 yang mencapai 1.252 orang.

China bertanggung jawab untuk 72% angka eksekusi mati dengan 1.718 eksekusi sepanjang 2008. Iran menggelar 346 eksekusi, Arab Saudi dengan 102, AS dengan 37, dan Pakistan dengan 36 eksekusi mati. “Semua negara ini bertanggung jawab terhadap 93% eksekusi mati dunia,” demikian laporan AI.

Bagi China, jumlah itu masih belum cukup. Mereka malah menutup 7.003 kasus dengan hukuman mati tahun lalu. Meski demikian, negara Tirai Bambu itu masih merahasiakan jumlah hukuman mati yang mereka tetapkan dan eksekusi. Langkah ini juga diikuti Korea Utara yang menolak memberikan data tersebut kepada AI.

“Mereka memang suka berahasia. Menurut kami, angka ini bakal lebih tinggi lagi di China. Banyak eksekusi mati yang tidak kami data,” kembali AI melaporkan.

Meski mengakui tak lengkap, angka-angka penelitian AI itu diyakini benar. Deplu AS sendiri sudah memasukkan hasil penelitian tersebut ke dalam laporan dan statistik terbaru mereka mengenai hak asasi manusia.

AI yang sejak dulu tak mendukung hukuman mati, menyatakan Eropa dan Asia Tengah menjadi sebuah area bebas hukuman mati. Di kawasan itu, hanya Belarusia, pecahan Uni Soviet, yang masih melaksanakan hukuman mati. Sedangkan di dataran Amerika, hanya AS yang masih melaksanakan hukuman mati meski jumlah eksekusinya terendah sejak 1994.

Menurut sebuah studi ilmiah, belum ada bukti yang secara signifikan menunjukkan hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Muncul sebuah argumen, hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang membunuh karena gentar dengan hukuman itu.

Pada hukuman penjara, penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera. Logikanya, pada hukuman mati penjahat pasti tak akan melakukan kejahatannya lagi sehingga pada hakikatnya tindakan itu memelihara kehidupan yang lebih luas. Berbagai kasus juga menunjukkan residivis muncul karena ringannya hukuman.

Praktik hukuman mati juga kerap dianggap bersifat pilih-pilih, dalam hal kelas dan ras pelakunya. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah non kulit putih dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing, tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Di Tanah Air, puluhan orang telah dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik. Meski ada amandemen kedua konstitusi UUD 1945 pasal 28 ayat 1, peraturan perundang-undangan di bawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati. Aturan itu antara lain KUHP, UU Narkotika, UU Antikorupsi, UU Antiterorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503