Ilustrasi pembangunan bedah rumah. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Penerima bantuan program bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat tahun 2018 untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Rambatan Kulon wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu diduga meleset dari sasaran.
Dari investigasi Cuplikcom dilapangan, ada sejumlah penerima bantuan yang status tanahnya diduga berdiri pada lahan tanah milik negara.
Pantauan dilapangan, ada sekitar empat rumah dari penerima bantuan yang berdiri ditengarai dibangun dilahan milik pemerintah Desa. Hal tersebut diduga melanggar aturan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 46 tahun 2015 tentang pedoman program perbaikan rumah tidak layak huni pada pasal 9 huruf d. berbunyi.
Kriteria penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, meliputi:
Huruf d. berbunyi, calon penerima manfaat langsung memiliki dan menguasai lahan yang didiami dengan bukti kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini dimuat, pihak terkait belum diambil keteranganya.