Salah satu rumah program Rutilahu. (foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Soal dugaan penerapan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2018 di Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, yang diduga melanggar aturan.
Inspektorat Jawa Barat diminta turun untuk audit program tersebut, karena dalam pelaksanaan program itu, diduga ada sejumlah penerima bantuan program bedah rumah ini, yang status tanahnya dilahan dimilik negara atau pemerintah Desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pencegaha Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) PW Jawa Barat angkat bicara.
Pada tanggal 17 Desember 2018, PW GNPK RI JABAR mengaku menerima Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait dengan Pelaksanaan Bantuan Program Bedah Rumah atau Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu ) yang bersumber dana dari Anggaran Pemprov Jabar Tahun 2018, khususnya untuk Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaanya telah diduga kuat adanya penyimpangan dan ada juga diduga bangunan berdiri diatas lahan tanah negara atau diatas lahan pemerintah desa.
"Bahan bangunan yang tertera dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRB2) diduga faktanya tidak sesuai dilapangan, dalam hal ini barangnya tidak ada dan tidak diterima oleh masyarakat penerima bantuan termasuk diindikasi adanya mark up satuan harga," ujar NS Hadiwinata, Ketua GNPK RI Jabar, Selasa (17/12/18).
Dikatakannya, menyikapi hal ini, PW GNPK RI JABAR melakukan kajian secara khusus yang pada dasarnya pelaksanaan program Rutilahu tersebut dilaksanakan tidak sesuai dgn ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlihat adanya pembelian bahan bangunan yang diduga fiktif dan ditengarai di mark up satuan harga serta keberadaan bangunan yang tidak sesuai lahan tanah peruntukannya.
"Sebagai akibatnya banyak masyarakat penerima bantuan dirugikan," ungkapnya.
"Hal ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan," imbuhnya.
Pihaknya, PW GNPK RI JABAR dalam waktu dekat akan melayangkan Surat kepada Gubernur Jabar agar segera dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Daerah Prov Jabar.
"Bila hal ini tidak dilakukan oleh Pemprov Jabar. Kami akan melayangkan Surat kepada Badan Pengawas Keuangan ( BPK ) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan penyimpangan keuangan negara," paparnya.
Selain itu, pihaknya selaku Ketua PW GNPK RI JABAR akan segera menugaskan Teamsus Tipikor untuk melakukan investigasi dan klarifikasi dengan penelusuran benar atau tidak adanya penyimpangan.
"Bila nanti hasil penelusuran Teamsus Tipikor GNPK RI JABAR, dinyatakan benar adanya dugaan penyimpangan tersebut, dan perbuatan melawan hukumnya sudah jelas. Maka kami akan segera menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Penegak Hukum ( KPK, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN ) sesuai kewenangannya masing masing," jelasnya.
"Nantinya siapapun itu yang terlibat akan kami dorong untuk diproses secara hukum," tukasnya.
Teamsus Tipikor GNPK RI JABAR, terus akan melakukan penelusuran ke Desa-desa lainnya di Kabupaten Indramayu, karena kejadian dugaan penyimpangan yang serupa sangat mungkin dilakukan di Desa lainnya.
"Kami akan kejar pejabat yang berprilaku koruptif seperti di kabupaten lainnya ( Bekasi, Kab Bandung Barat, Subang dan Cianjur )," tandasnya.